For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Badung 9/2018 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date14 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan 46 desa di wilayah Kabupaten Badung. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan adanya penetapan desa di wilayah kabupaten. Tujuan dari penetapan ini adalah sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan 46 desa yang berada di wilayah Kabupaten Badung sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penegasan batas desa akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)