on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Badung 9/2018 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan 46 desa di wilayah Kabupaten Badung. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan adanya penetapan desa di wilayah kabupaten. Tujuan dari penetapan ini adalah sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan 46 desa yang berada di wilayah Kabupaten Badung sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penegasan batas desa akan diatur dalam Peraturan Bupati.