For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kota Sukabumi 8/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal. Kewenangan pengelolaan ini berada di bawah Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kurikulum muatan lokal, pendidikan khusus, pendidik dan tenaga kependidikan, penerbitan izin pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra daerah, hak dan kewajiban, serta peran serta masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta didik, termasuk hak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu. Kewajiban peserta didik mencakup menjaga norma pendidikan dan ikut menanggung biaya pendidikan (kecuali yang dibebaskan). Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

(-)

(-)