For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1972 tentang Penambahan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional

Also known as: Keppres 54/1972 · Keppres No. 54 Tahun 1972 · Keppres Nomor 54 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 1972Publication Date:31 Juli 1972
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 1972
Publication Date31 Juli 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1969 tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menanggapi perkembangan sektor pariwisata yang semakin meningkat, dengan menekankan pentingnya aspek kesehatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit menular. Oleh karena itu, diputuskan untuk menambah keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional dengan memasukkan Menteri Kesehatan sebagai anggota. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat upaya kesehatan dalam konteks pariwisata nasional.

(-)

(-)