Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan teknologi geoinformatika yang menyediakan informasi akurat dan real-time dalam mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data di berbagai sektor, termasuk pengelolaan tata ruang, sumber daya alam, lingkungan, serta mitigasi bencana, dan mendukung keamanan negara.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembangunan Platform Digital Geoinformatika yang mengacu pada peta jalan yang terdiri atas infrastruktur platform, jenis informasi geospasial, sistem pengolahan data digital, dan sistem pemanfaatan informasi.
- Pengelolaan Platform Digital Geoinformatika yang meliputi infrastruktur platform, informasi geospasial, peningkatan kapasitas SDM, supervisi, penelitian dan pengembangan, serta sosialisasi.
- Pengelolaan data yang mencakup perolehan data (data penginderaan jauh, statistik, geospasial, partisipatif, stasiun lapangan, survei lapangan) dan pengolahan data (koreksi radiometrik dan geometrik, normalisasi, spasialisasi, klasifikasi, deteksi parameter geobiofisik, analisis spasial, pemodelan spasial, sistem informasi geografis, dan pengolahan data dengan kecerdasan artifisial).
- Pemanfaatan Platform Digital Geoinformatika untuk berbagai kepentingan seperti sumber daya wilayah, lingkungan, kebencanaan, kesehatan, penataan ruang, pariwisata, pendidikan, bisnis, informasi strategis, pertahanan, dan keamanan.
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika untuk akuntabilitas dan efektivitas.