Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, ketentuan mengenai pasar milik pemerintah, syarat pemakaian tempat pasar, objek retribusi, biaya pemeliharaan pasar, struktur dan tarif retribusi, rekomendasi penjaminan surat hak pemakaian tempat, wilayah pemungutan retribusi, ketentuan mengenai tempat perbelanjaan dan pasar swasta, tata cara pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana.
Perubahan signifikan termasuk penambahan definisi 'Pasar Swasta', penambahan ayat pada Pasal 2 mengenai kewenangan Pemerintah Desa dalam pengaturan dan pengelolaan Pasar Desa serta Pasar Spontan, penghapusan Retribusi Barang di Pasal 4 ayat (2) huruf c, perubahan tarif retribusi pasar dan tempat parkir, penghapusan Bab XI Pasal 13 mengenai tempat perbelanjaan dan pasar swasta, perubahan pada Bab XIV mengenai tata cara pembayaran retribusi, dan perubahan pada Pasal 20 mengenai ketentuan pidana.