For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 8/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:15 Agustus 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date15 Agustus 2006
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, ketentuan mengenai pasar milik pemerintah, syarat pemakaian tempat pasar, objek retribusi, biaya pemeliharaan pasar, struktur dan tarif retribusi, rekomendasi penjaminan surat hak pemakaian tempat, wilayah pemungutan retribusi, ketentuan mengenai tempat perbelanjaan dan pasar swasta, tata cara pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana. Perubahan signifikan termasuk penambahan definisi 'Pasar Swasta', penambahan ayat pada Pasal 2 mengenai kewenangan Pemerintah Desa dalam pengaturan dan pengelolaan Pasar Desa serta Pasar Spontan, penghapusan Retribusi Barang di Pasal 4 ayat (2) huruf c, perubahan tarif retribusi pasar dan tempat parkir, penghapusan Bab XI Pasal 13 mengenai tempat perbelanjaan dan pasar swasta, perubahan pada Bab XIV mengenai tata cara pembayaran retribusi, dan perubahan pada Pasal 20 mengenai ketentuan pidana.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).