on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2013 Dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 243/PMK.02/2012 · PMK No. 243/PMK.02/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2013 dengan sumber dana dari sisa anggaran penerusan pinjaman Tahun Anggaran 2012.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri Tahun Anggaran 2012 yang tidak terserap dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013. Sisa anggaran ini digunakan untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri. Proses penyusunan dan pengesahan DIPA-L PP melibatkan KPA-PP, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI, dan Direktur Jenderal Anggaran. KPA-PP bertanggung jawab menyusun Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran serta Konsep DIPA-L PP, yang kemudian diverifikasi dan disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.