Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Papua, mengingat perkembangan epidemi HIV yang mengkhawatirkan, terutama pada kelompok usia produktif, orang asli Papua, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kaum perempuan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010, termasuk penambahan definisi sirkumsisi, penjelasan mengenai cara penularan HIV, kewajiban bagi orang yang berisiko tinggi, pengelola lokasi kegiatan yang berpotensi menularkan HIV, dan pemilik tempat hiburan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), jaminan sosial bagi petugas kesehatan yang merawat ODHA, fungsi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), serta susunan organisasi KPA. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk mencegah dan menanggulangi penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk melalui kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.