on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 180 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat
Also known as: PP 180/1961 · PP No. 180 Tahun 1961 · PP Nomor 180 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya bagi perusahaan milik negara di lingkungan Departemen Perindustrian Rakyat. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang bertugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan serta mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan negara di bidang perindustrian rakyat.
Ketentuan Substansial
B.P.U. bertanggung jawab untuk mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam manajemen, termasuk pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, dan pemasaran. Anggota B.P.U. diangkat oleh pemerintah atas usul Menteri Perindustrian Rakyat dan terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang. Anggota harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. B.P.U. bertanggung jawab kepada Menteri dan wajib memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan keuangan perusahaan yang diawasinya.