For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2024 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 September 2024Publication Date:2 September 2024
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date03 September 2024
Publication Date02 September 2024
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengharuskan perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah Provinsi, termasuk perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa Perangkat Daerah dan pejabat struktural yang sudah dibentuk dan dilantik sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural di lingkungan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat daerah dan pejabat strukturalnya yang sudah dibentuk dan dilantik sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural di lingkungan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)