For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Utama

Also known as: Keppres 44/1985 · Keppres No. 44 Tahun 1985 · Keppres Nomor 44 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:11 April 1985Publication Date:11 April 1985
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Utama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1985
Publication Date11 April 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama guna memperlancar angkutan laut. Administrator Pelabuhan ditetapkan sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di pelabuhan utama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Instansi pemerintah, unit kerja, dan BUMN yang beroperasi di pelabuhan utama diperbantukan kepada Administrator Pelabuhan secara taktis operasional, namun tetap dibina secara teknis oleh instansi induknya. Administrator Pelabuhan memiliki wewenang menyusun rencana kerja, mengendalikan jadwal pelayanan, mengawasi tarif, menerima laporan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jabatan Administrator Pelabuhan ditetapkan sebagai eselon II a atau serendah-rendahnya eselon II b, dengan perincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(-)

  • Administrator Pelabuhan dapat mengusulkan penggantian pegawai/karyawan yang tidak mengindahkan petunjuk operasional.