Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/KEPMEN-KP/2014 tentang Kodifikasi Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kodifikasi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kodifikasi Satker KKP menjadi acuan bagi pejabat dan pegawai dalam menyusun:
- Dokumen perencanaan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DIPA-RKAKL).
- Dokumen pengelolaan dan pelaporan keuangan pada Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL), Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL), Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL), serta dokumen sumber lainnya yang digunakan dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) secara berjenjang.
- Dokumen pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan Barang Milik Negara, yang tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Dalam hal terdapat perbedaan Kodifikasi Satker KKP dalam Aplikasi RKAKL-DIPA, SAK, dan SIMAK-BMN, yang digunakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Eselon I dan Satker.