For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

Also known as: Peraturan Bapeten 6/2022 · Peraturan Bapeten No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Bapeten Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:8 November 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date14 November 2022
Publication Date08 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara (PNBB) di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam menangani, memproses, dan memulihkan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan BAPETEN. Setiap PNBB wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara serta uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. PNBB yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti Kerugian Negara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prosedur informasi dan pelaporan kerugian negara.
  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
  3. Tata cara penyelesaian kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
  4. Penentuan nilai kerugian negara.
  5. Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara.
  6. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PNBB terkait dengan penggantian kerugian negara, termasuk jangka waktu pembayaran dan mekanisme pemotongan gaji/tunjangan.

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku; b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan dan telah ditetapkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara (SKPPS) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sebelumnya; dan c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, dan Pegawai Negeri yang ditunjuk yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.