on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Also known as: Peraturan Bapeten 6/2022 · Peraturan Bapeten No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Bapeten Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara (PNBB) di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam menangani, memproses, dan memulihkan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan BAPETEN. Setiap PNBB wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara serta uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. PNBB yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti Kerugian Negara.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PNBB terkait dengan penggantian kerugian negara, termasuk jangka waktu pembayaran dan mekanisme pemotongan gaji/tunjangan.