For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 8/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentGresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik dengan tujuan mengendalikan pembuangan air limbah, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, mewujudkan kualitas air limbah yang memenuhi baku mutu, dan meningkatkan upaya pelestarian sumber daya air. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan setempat maupun terpusat, diprioritaskan pada kawasan perumahan dan padat penduduk. Pengembang perumahan wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. Sistem pengolahan setempat meliputi Tangki Septik Individual, Tangki Septik Komunal, dan IPAL Domestik Komunal, sementara sistem terpusat berupa pembuangan ke jaringan yang disediakan Pemerintah Kabupaten. Setiap orang wajib menyalurkan air limbah ke jaringan terpusat sesuai kondisi dan kapasitas IPAL, dengan izin dari Dinas Pekerjaan Umum. Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki IPAL dan alat ukur debit. Dilarang membuang air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan. Setiap orang yang melakukan penyambungan ke jaringan air limbah terpusat wajib memiliki izin yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Masyarakat berhak memperoleh kualitas air yang baik dan informasi mengenai mutu air, serta berkewajiban melestarikan kualitas air dan mengendalikan pencemaran air.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).