For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Also known as: Peraturan BKN 1/2019 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2019Publication Date:13 Februari 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Februari 2019
Publication Date13 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengadaan PPPK. Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan PPPK yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan pelaksanaan pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing. Panitia seleksi dapat dibentuk baik di tingkat nasional maupun instansi untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK. Persyaratan pelamar termasuk usia, kualifikasi pendidikan, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Proses seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Setelah lulus seleksi, peserta akan diangkat menjadi calon PPPK dan kemudian menjadi PPPK setelah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan nomor induk PPPK.

(-)

(-)