on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Also known as: Peraturan BKN 1/2019 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengadaan PPPK. Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan PPPK yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan pelaksanaan pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing. Panitia seleksi dapat dibentuk baik di tingkat nasional maupun instansi untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK. Persyaratan pelamar termasuk usia, kualifikasi pendidikan, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Proses seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Setelah lulus seleksi, peserta akan diangkat menjadi calon PPPK dan kemudian menjadi PPPK setelah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan nomor induk PPPK.