For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Dewan Syari’ah Kabupaten

Also known as: Perbup Aceh Tengah 15/2026 · Perbup Aceh Tengah No. 15 Tahun 2026 · Perbup Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 April 2026Publication Date:27 April 2026
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKeagamaanKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Bupati Aceh Tengah
Effective Date27 April 2026
Publication Date27 April 2026

(-)

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2026 dibentuk sebagai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk membentuk Dewan Syari'ah Kabupaten (DSK) sebagai lembaga perwakilan Dewan Syari'ah Nasional (DSN) di tingkat Kabupaten Aceh Tengah yang bertugas mengatur dan mengawasi penerapan prinsip syari'ah pada seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh LKS di wilayah tersebut.

Secara substansial, DSK memiliki kewenangan untuk mengawasi penerapan fatwa DSN, memberikan rekomendasi bagi calon Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) pada LKS, melakukan koordinasi dengan DSN dan Dewan Syari'ah Aceh (DSA), serta melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan syari'ah kepada masyarakat. DSK juga berfungsi sebagai penghubung antara LKS dan Pemerintah Kabupaten. Dalam menjalankan tugasnya, DSK berhak menerima pengaduan masyarakat, melakukan investigasi terhadap DPS yang tidak menjalankan tugas sesuai fatwa, serta memberikan peringatan kepada LKS yang melakukan penyimpangan.

Keanggotaan DSK terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih melalui proses seleksi oleh panitia yang dibentuk oleh Bupati. Anggota DSK harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk memiliki sertifikat pengawasan dari DSN/DSA dan berpendidikan minimal strata satu (S-1). Masa jabatan anggota DSK adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Operasional DSK didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam pada Dinas Syariat Islam, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBK serta sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kode etik keanggotaan DSK dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan informasi oleh pengurus atau pihak yang terkait dengan DSK dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.