For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari

Also known as: Perda Kabupaten Agam 3/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2019Publication Date:11 Maret 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date11 Maret 2019
Publication Date11 Maret 2019
Place of EnactmentLubuk Basung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Nagari meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Walinagari menetapkan skala prioritas pembangunan Nagari sesuai kebutuhan, yang meliputi peningkatan perekonomian masyarakat dan fasilitas umum Nagari, yang tertuang dalam RPJM Nagari dan disepakati dalam musyawarah Nagari. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dengan memberikan pedoman penyusunan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, mendorong percepatan pembangunan, serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari. Perencanaan pembangunan Nagari disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Nagari dan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah, meliputi RPJM Nagari dan RKP Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari. RPJM Nagari disusun untuk jangka waktu 6 tahun dan memuat visi dan misi Walinagari, arah kebijakan pembangunan, serta rencana kegiatan di berbagai bidang. RKP Nagari disusun dengan berpedoman pada hasil kesepakatan musyawarah Nagari, pagu indikatif Nagari, pendapatan asli Nagari, dan rencana kegiatan Pemerintah. Pembangunan Nagari dilaksanakan sesuai dengan RKP Nagari oleh Walinagari dengan melibatkan masyarakat Nagari, memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Nagari. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Nagari.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RKP Nagari yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RPJM Nagari yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)