For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 9/2013 · Keppres No. 9 Tahun 2013 · Keppres Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman dan Hongaria pada tanggal 3 Maret sampai dengan 9 Maret 2013. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)