For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 1/2024 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2024Publication Date:29 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date29 Januari 2024
Publication Date29 Januari 2024
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 57); 2. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 58); 3. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 59); 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 60, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 15); 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 61); 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 62); 7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16); 8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 67); 9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Nomor 68); 10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 78); 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 79); 12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 80); 13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 81); 14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 82); 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 83); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 84); 17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 86); 18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 87); 19. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24); 20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25); 21. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 93); 22. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor 95); 23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013 Nomor 99); 24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013 Nomor 106); 25. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 Nomor 136); 26. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2017 Nomor 146); 27. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 76); 28. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 77); 29. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84); 30. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 85); 31. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86); 32. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 Nomor 197); 33. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 Nomor 198); 34. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 100).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanggamus. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Masa pajak dan tahun pajak sebagai dasar penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. 4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, dan penagihan. 5. Pengaturan mengenai insentif fiskal yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di daerah. 6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pencegahan pencemaran air tanah, pembangunan jalan, dan penyediaan penerangan jalan umum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek pajak dan retribusi, termasuk kewajiban membayar pajak dan retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 90, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (9), Pasal 62 ayat (10) dan Pasal 72 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.