Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan. Latar belakang pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih, meningkatkan kelangsungan hidup, memberikan rasa keadilan, serta meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pengelolaan sumber daya air dan pengembangan sarana prasarana air bersih.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pembentukan PDAM sebagai badan hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
- Struktur organisasi PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur.
- Kekayaan PDAM yang berasal dari modal dasar berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan investasi. Modal dasar pada saat pendirian adalah Rp. 2.100.000.000 (dua milyard seratus juta rupiah).
- Tujuan PDAM adalah memberikan pelayanan air bersih yang adil, merata, terus menerus, dan memenuhi standar kesehatan, serta menunjang program pembangunan daerah dan meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
- Kegiatan usaha pokok PDAM meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana air bersih, operasi penyediaan air bersih, pengaturan dan pengawasan pemakaian air bersih, penatausahaan perusahaan, dan kegiatan pokok lainnya yang ditetapkan oleh Walikota.
- Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas PDAM.
- Persyaratan dan hak-hak pegawai PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, dan kewajiban.
- Pengelolaan keuangan PDAM, termasuk tahun buku, anggaran perusahaan, laporan pertanggungjawaban, penetapan dan penggunaan laba.
- Pemeriksaan pengelolaan PDAM oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dan Akuntan Negara.
- Keanggotaan PDAM dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
- Pembinaan PDAM oleh Walikota.
- Pembubaran PDAM dan likuidasi kekayaan.