Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses hak-hak dasar mereka, sehingga diperlukan adanya kepastian hukum untuk melindungi dan memberikan aksesibilitas yang sesuai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, antara lain:
1. **Hak-hak Penyandang Disabilitas:**
* Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
2. **Kewajiban Pemerintah Daerah:**
* Melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
* Menyediakan bantuan hukum, fasilitas pendidikan inklusif, pelatihan keterampilan kerja, fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses, serta menjamin partisipasi dalam kehidupan politik dan publik.
* Memastikan infrastruktur yang mudah diakses, pelayanan publik yang optimal, dan perlindungan dari bencana.
3. **Kewajiban Pemberi Kerja:**
* Memberikan kesempatan kerja yang adil dan tanpa diskriminasi, menyediakan akomodasi yang layak, serta memberikan upah yang sama dengan tenaga kerja non-disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelayanan Disabilitas pada dinas ketenagakerjaan dan lembaga pendidikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas.