Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2016-2036. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan yang produktif, merata, dan berkelanjutan melalui optimalisasi potensi sumber daya alam yang berbasis pengembangan Minapolitan.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pendapatan hasil usaha kelautan, peningkatan aksesibilitas pemasaran produksi kelautan, pengembangan objek wisata bahari dan budaya yang berwawasan lingkungan dan berciri lokal, peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana wilayah mendukung kawasan minapolitan, penataan wilayah laut dan pesisir yang berbasis masyarakat dan ramah lingkungan, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan sentra produksi, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi penataan ruang mencakup berbagai upaya untuk mencapai kebijakan tersebut, seperti menjamin ketersediaan informasi kelautan, meningkatkan kemampuan dan teknologi perikanan tangkap, mengembangkan kawasan industri kelautan, memperbaiki sarana dan prasarana pariwisata, mengembangkan sistem transportasi antar pulau berbasis bahan bakar nabati, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penataan wilayah pesisir, menetapkan pusat pertumbuhan baru, dan mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi pusat-pusat kegiatan (PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan).
Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).
Kawasan strategis kabupaten terdiri atas kawasan strategis provinsi (kawasan andalan laut Teluk Tolo dan Monumen Trikora Banggai Kepulauan) dan kawasan strategis kabupaten (kawasan pertumbuhan ekonomi, kawasan sosial budaya, kawasan pendayagunaan sumber daya alam, dan kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup).