For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 19/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri tanggal 7 September 1999 Seri B Nomor 8/ B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kediri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kapasitas alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi dikategorikan berdasarkan jenis dan kapasitas alat pemadam api ringan (APAR).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kediri.
  7. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Daerah.
  8. Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
  9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat terutang adalah saat SKRD ditetapkan.
  10. Penagihan: Penagihan didahului dengan surat teguran.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
  13. Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapus.
  14. Pemeriksaan Retribusi: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
  17. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak dan/ atau kurang dibayar.