Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kediri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali ketentuan mengenai pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kapasitas alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi dikategorikan berdasarkan jenis dan kapasitas alat pemadam api ringan (APAR).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kediri.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Daerah.
- Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat terutang adalah saat SKRD ditetapkan.
- Penagihan: Penagihan didahului dengan surat teguran.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapus.
- Pemeriksaan Retribusi: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.