For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation

Also known as: PP 55/2013 · PP No. 55 Tahun 2013 · PP Nomor 55 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:6 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date06 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation (IFC) guna mempertahankan persentase modal negara dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp8.151.000.000,00, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013, dan ditujukan untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 858.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)