For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2021 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2021Publication Date:21 Juni 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date21 Juni 2021
Publication Date21 Juni 2021
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 (RPJMD). Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika perkembangan daerah dan nasional, termasuk terbitnya kebijakan di tingkat pusat dan pandemi COVID-19, yang mempengaruhi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan mendasar mencakup penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan keuangan daerah, serta dampak pandemi COVID-19 yang memerlukan refocusing anggaran. Prioritas pembangunan daerah disesuaikan untuk reformasi sistem kesehatan, pemulihan ekonomi kerakyatan, penguatan ketahanan pangan, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan kebudayaan, reformasi kesiapsiagaan bencana, inovasi pelayanan publik, pembangunan desa, pendidikan agama, pengembangan infrastruktur, dan pengembangan pariwisata.

(-)

(-)