on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Also known as: Permenkumham 2/2024 · Permenkumham No. 2 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan selektifitas dalam penetapan negara calling visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara calling visa guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan untuk menetapkan negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa. Visa yang dapat diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa terdiri atas visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Pembentukan tim koordinasi penilai visa yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga negara juga diatur untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait penetapan Negara Calling Visa. Permohonan visa harus diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa atau penjamin yang merupakan warga negara Indonesia atau korporasi berbadan hukum di Indonesia. Visa diberikan berdasarkan klasifikasi dan persyaratan tertentu, dengan proses wawancara yang dilakukan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.