For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Kabupaten Mimika

Also known as: Perbup Mimika 8/2026 · Perbup Mimika No. 8 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2026Publication Date:22 Mei 2026
KeagamaanHukum Pemerintahan DaerahKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Bupati Mimika
Effective Date22 Mei 2026
Publication Date22 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam beribadah zakat, mengoptimalkan peran pranata keagamaan demi kesejahteraan sosial, serta mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan di Kabupaten Mimika.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Kewenangan pengelolaan diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, yang dibantu oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat distrik hingga kampung/kelurahan. BAZNAS memiliki tugas administratif, teknis, serta pendayagunaan zakat dengan masa kepengurusan selama 5 tahun.

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai zakat profesi bagi ASN, pejabat negara, pengusaha, dan petani dengan kadar 2,5% bagi penghasilan yang mencapai nisab (setara 85 gram emas/tahun). Bagi penghasilan di bawah nisab, dikenakan infak sebesar 2,5%. Selain itu, diatur pula infak khusus pada bulan Ramadan, infak bagi calon jemaah haji, serta imbauan infak bagi calon pengantin. Pengelolaan dana dilakukan melalui sistem perbankan dan disalurkan berdasarkan skala prioritas kepada 8 asnaf, dengan prioritas utama bagi fakir dan miskin, serta pengembangan usaha produktif.

(-)

(-)