For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 9/2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2008Publication Date:28 Juli 2008
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date04 Agustus 2008
Publication Date28 Juli 2008
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) serta peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan daerah secara optimal, terarah, dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan pimpinan organisasinya. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda serta perundang-undangan yang menjadi kewenangan daerah. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk Penyidik POLRI. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
  2. Hak dan Kewajiban PPNS Daerah: PPNS Daerah memperoleh hak sebagai PNS dan diberikan tunjangan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara tindakan penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  3. Pendidikan dan Pelatihan, Pengangkatan, Mutasi, serta Pemberhentian PPNS Daerah: PNS yang akan diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus. Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur mengenai mutasi dan pemberhentian PPNS.
  4. Sumpah/Janji dan Pelantikan: PPNS Daerah sebelum melaksanakan tugasnya harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
  5. Kartu Tanda Pengenal: PPNS Daerah harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Pelaksanaan Penyidikan: PPNS Daerah dapat melaksanakan penyidikan pelanggaran Perda di wilayah kerjanya masing-masing dengan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
  7. Pakaian dan Atribut: PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan wajib memakai Pakaian Dinas PPNS yang dilengkapi dengan atribut PPNS.
  8. Pembinaan: Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.
  9. Pembiayaan: Biaya pelaksanaan pembinaan dan operasional penegakan Perda oleh PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)