on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Garut 2/2010 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Garut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK), dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) untuk Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan permodalan PD. BPR Garut, PD. BPR LPK, dan PD. PK sebagai investasi Pemerintah Daerah, memenuhi modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham, mengembangkan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) terutama di perdesaan, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah didasarkan pada modal dasar sesuai dengan proporsi kepemilikan saham seluruhnya sebesar Rp. 26.200.000.000,-. Sampai dengan 31 Desember 2009, telah disetor sebesar Rp. 15.555.290.450,00, sehingga sisa kewajiban modal disetor adalah sebesar Rp. 10.644.709.550,00. Penyertaan modal daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 4.600.000.000,- yang penggunaannya diperuntukkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dengan mengutamakan pelayanan jasa keuangan/perbankan bagi usaha produktif KUMKM di perdesaan.
Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang akan dianggarkan pada APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010 dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah. PD. BPR Garut, PD. BPR LPK, dan PD. PK wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati.
Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, PD. BPR Garut, PD. BPR LPK, dan PD. PK wajib menetapkan prinsip good corporate governance, meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia, meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka melakukan persaingan usaha yang sehat, dan melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PD. BPR Garut, PD. BPR LPK dan PD. PK paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun dan memberikan laporan kepada DPRD Kabupaten Garut mengenai hasil penilaian tersebut.