For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bintan 1/2021 · Perda Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2021Publication Date:3 Juni 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bintan
Effective Date03 Juni 2021
Publication Date03 Juni 2021
Place of EnactmentBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 33) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 5). 2. PeraturanDaerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bintan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 5). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan pada Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 10). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor7 tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2012 Nomor 6). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait urusan pemerintahan bidang pertanahan, pengelolaan keuangan daerah, dan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe beberapa dinas dan badan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan menjadi Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan. Badan Keuangan dan Aset Daerah ditingkatkan tipenya menjadi Tipe A. Selain itu, peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan terkait UPTD pada Dinas Kesehatan dan ketentuan mengenai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang bencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana diundangkan.

(-)