on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Also known as: UU 17/1954 · UU No. 17 Tahun 1954 · UU Nomor 17 Tahun 1954
Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953, yang memperpanjang waktu berlakunya aturan-hukuman dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141), sebagai Undang-Undang. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan dengan mengubah tahun yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141 jo. Lembaran Negara 1954 No. 59 dan No. 60) dari tahun 1953 menjadi tahun 1954. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.