For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2018Publication Date:5 Maret 2018
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date05 Maret 2018
Publication Date05 Maret 2018
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Organisasi Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku PPKD dan Kepala OPD selaku pejabat pengguna anggaran. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. - **Sumber Penerimaan Daerah:** Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. - **Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD:** Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Bupati sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)