For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia

Also known as: PP 41/2000 · PP No. 41 Tahun 2000 · PP Nomor 41 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2000Publication Date:23 Juni 2000
Investasi & Penanaman ModalPerasuransianBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 2000
Publication Date23 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing PT Asuransi Jasa Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kompensasi tagihan negara yang merupakan pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI), dengan nilai sebesar Rp80.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)