For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: PMK 57/2024 · PMK No. 57 Tahun 2024 · PMK Nomor 57 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 September 2024Publication Date:23 Agustus 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 September 2024
Publication Date23 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan. Perubahan meliputi penambahan jenis PNBP yang bersifat volatil, yaitu pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional. Pasal 1 diubah dengan menambahkan jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 juga diubah untuk menyesuaikan dengan penambahan jenis PNBP tersebut, termasuk tarif untuk pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif dan penggunaan mess.

(-)

(-)