Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menyetorkan pajak terutang menggunakan SPTPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilakukan di wilayah tempat pengambilan mineral. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah saat pengambilan mineral.