For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II

Also known as: PP 94/1999 · PP No. 94 Tahun 1999 · PP Nomor 94 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 1999Publication Date:13 Oktober 1999
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1999
Publication Date13 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, sehingga diperlukan penyesuaian dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola pemanfaatan air dan sumber-sumber air secara efektif dan efisien demi kepentingan umum dan pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta pengusahaan air dan sumber air. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk menyediakan air baku, pembangkitan listrik tenaga air, dan usaha lain yang berkaitan dengan air. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan dan Menteri terkait.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)