on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
Also known as: PP 94/1999 · PP No. 94 Tahun 1999 · PP Nomor 94 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, sehingga diperlukan penyesuaian dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola pemanfaatan air dan sumber-sumber air secara efektif dan efisien demi kepentingan umum dan pembangunan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, serta pengusahaan air dan sumber air. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk menyediakan air baku, pembangkitan listrik tenaga air, dan usaha lain yang berkaitan dengan air. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan dan Menteri terkait.