For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Jayapura

Also known as: Perda Kota Jayapura 15/2008 · Perda Kota Jayapura No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2008Publication Date:28 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Jayapura
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date28 Agustus 2008
Publication Date28 Agustus 2008
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 20)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kelurahan. Kelurahan adalah perangkat daerah kota yang berkedudukan di wilayah distrik dan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Distrik. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Fungsi kelurahan meliputi pengkoordinasian kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat yang transparan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Organisasi kelurahan terdiri dari Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat. Sekretariat Kelurahan bertugas membantu kepala kelurahan di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif. Seksi-seksi memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya.

1. Pada saat ditetapkannya peraturan daerah ini, pejabat yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)