on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Jayapura
Also known as: Perda Kota Jayapura 15/2008 · Perda Kota Jayapura No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kelurahan. Kelurahan adalah perangkat daerah kota yang berkedudukan di wilayah distrik dan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Distrik. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Fungsi kelurahan meliputi pengkoordinasian kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat yang transparan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Organisasi kelurahan terdiri dari Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat. Sekretariat Kelurahan bertugas membantu kepala kelurahan di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif. Seksi-seksi memiliki tugas masing-masing sesuai dengan bidangnya.