Peraturan Bank Indonesia ini menetapkan kerangka kerja untuk Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk membangun ketahanan, pengembangan terintegrasi, dan peningkatan daya saing sistem pembayaran nasional melalui penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran.
Kebijakan ini mengatur beberapa aspek utama:
- Penyelenggara GPN: Terdiri dari Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Lembaga Standar bertugas menyusun dan mengelola standar. Lembaga Switching bertugas memproses data transaksi pembayaran. Lembaga Services bertugas menjaga keamanan transaksi, melakukan rekonsiliasi, mengembangkan sistem pencegahan fraud, dan menangani perselisihan transaksi.
- Pihak yang Terhubung dengan GPN: Meliputi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pihak-pihak ini wajib mematuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Standar dan Lembaga Services.
- Kewajiban Pemrosesan Transaksi: Setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui GPN. Lembaga Switching wajib memproses penyelesaian akhir di Bank Indonesia.
- Branding Nasional: Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai branding nasional, termasuk penggunaan logo nasional pada instrumen pembayaran dan kanal pembayaran.
- Skema Harga: Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kebijakan skema harga yang mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, dan inovasi.
- Fitur Layanan: Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung wajib menyediakan fitur layanan seperti pembayaran, transfer, tarik tunai, dan cek saldo.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan oleh penyelenggara GPN kepada Bank Indonesia dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggara GPN.