For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Also known as: Peraturan BI 19/8/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeGerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)
LocationBank Indonesia
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini menetapkan kerangka kerja untuk Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk membangun ketahanan, pengembangan terintegrasi, dan peningkatan daya saing sistem pembayaran nasional melalui penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran.

Kebijakan ini mengatur beberapa aspek utama:

  1. Penyelenggara GPN: Terdiri dari Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Lembaga Standar bertugas menyusun dan mengelola standar. Lembaga Switching bertugas memproses data transaksi pembayaran. Lembaga Services bertugas menjaga keamanan transaksi, melakukan rekonsiliasi, mengembangkan sistem pencegahan fraud, dan menangani perselisihan transaksi.
  2. Pihak yang Terhubung dengan GPN: Meliputi Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pihak-pihak ini wajib mematuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Standar dan Lembaga Services.
  3. Kewajiban Pemrosesan Transaksi: Setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui GPN. Lembaga Switching wajib memproses penyelesaian akhir di Bank Indonesia.
  4. Branding Nasional: Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai branding nasional, termasuk penggunaan logo nasional pada instrumen pembayaran dan kanal pembayaran.
  5. Skema Harga: Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kebijakan skema harga yang mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, dan inovasi.
  6. Fitur Layanan: Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung wajib menyediakan fitur layanan seperti pembayaran, transfer, tarik tunai, dan cek saldo.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan oleh penyelenggara GPN kepada Bank Indonesia dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggara GPN.

1. Pihak yang telah memperoleh izin sebagai prinsipal sebelum berlakunya PBI ini dapat mengajukan permohonan persetujuan sebagai Lembaga Switching, paling lambat 3 bulan sejak berlakunya PBI, sepanjang memenuhi kriteria tertentu. 2. Persyaratan modal disetor tidak berlaku bagi pihak yang mengajukan permohonan sebagai Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada angka 1. 3. Sebelum Lembaga Services ditetapkan, seluruh tugas dan wewenang Lembaga Services dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

1. Penyelenggara GPN yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan penetapan/persetujuan. 2. Pihak yang terhubung dengan GPN yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau penghentian konektivitas dengan GPN.