For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 7/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2022Publication Date:13 Oktober 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date13 Oktober 2022
Publication Date13 Oktober 2022
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan diterbitkan dengan maksud untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melakukan investasi berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang, yang dianggarkan melalui APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp82.051.456.067,00 (delapan puluh dua miliar lima puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu enam puluh tujuh rupiah), termasuk modal dasar awal dan penyertaan pemerintah daerah sampai dengan 31 Desember 2021.

Penyertaan modal berupa uang yang akan ditambahkan kepada Perumda Air Minum sebesar Rp37.500.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah), yang akan dibebankan dalam APBD secara bertahap selama 10 tahun. Pelaksanaan penyertaan modal ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, skala prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dukungan terhadap program Pemerintah Pusat atau Provinsi, dan Laporan Keuangan Tahunan Perumda Air Minum yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen.

Bagian laba Perumda Air Minum disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya, namun dalam kondisi tertentu dapat dikembalikan sebagai tambahan penyertaan modal.

(-)

(-)