For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman

Also known as: PMK 179/PMK.05/2017 · PMK No. 179/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:27 November 2017Publication Date:27 November 2017
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 November 2017
Publication Date27 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SAPPP). SAPPP mencakup pengelolaan pemberian pinjaman pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman. Pengelolaan ini meliputi piutang pokok penerusan pinjaman, piutang non-pokok, dan piutang terkait kegiatan pemberian pinjaman BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman. Dalam pelaksanaan SAPPP, dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri atas UAKPA BUN dan UAPBUN. UAKPA BUN dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi, sedangkan UAPBUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SAPPP dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Laporan Keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Setiap unit akuntansi membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. Keandalan informasi dalam Laporan Keuangan diyakinkan melalui reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

(-)

(-)