For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Also known as: Perma 4/2016 · Perma No. 4 Tahun 2016 · Perma Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 April 2016Publication Date:19 April 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeLarangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
LocationMahkamah Agung
Effective Date20 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya mengenai peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas kewenangan Praperadilan dan menghapus hak banding bagi penyidik dan penuntut umum. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dengan melarang peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Obyek Praperadilan meliputi sah atau tidaknya tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi. Pemeriksaan Praperadilan hanya menilai aspek formil dan dilakukan sebelum perkara pokok disidangkan. Mahkamah Agung memiliki wewenang pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan, termasuk Praperadilan.

(-)

(-)