For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)

Also known as: PERPRES 23/2019 · PERPRES No. 23 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 April 2019Publication Date:26 April 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak atas Penghasilan Yang Ditandatangani Di Kota Los Cabos Pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2019
Publication Date26 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat terkait Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Protokol ini ditandatangani di Nusa Dua, Bali, pada 6 Oktober 2013, dan merupakan perubahan dari persetujuan yang sebelumnya ditandatangani di Los Cabos pada 6 September 2002. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan sesuai dengan standar internasional terkini. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama perpajakan antara kedua negara dan mencegah penghindaran pajak yang merugikan.

(-)

(-)