For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 10/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2006Publication Date:26 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date05 Juni 2006
Publication Date26 Desember 2005
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Ketentuan dan Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Melawi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Hotel merupakan bagian dari Pajak Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat mengakui keberadaan Kabupaten Melawi.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, dan cara perhitungan pajak hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan di hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, kedaluwarsa, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.