on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 3/2015 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun 2014 untuk pembiayaan tahun 2015.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan anggaran berdasarkan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta mencantumkan lampiran yang berisi ringkasan perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan laporan keuangan pemerintah daerah.