For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 3/2015 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date-
Publication Date27 Oktober 2015
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun 2014 untuk pembiayaan tahun 2015.

Pendapatan Daerah:

  • Semula Rp. 664.960.897.424,00 menjadi Rp. 713.719.041.018,00 (bertambah Rp. 48.758.143.594,00).
  • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula Rp. 703.960.897.424,00 menjadi Rp. 830.726.454.444,00 (bertambah Rp. 126.765.557.020,00).
  • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan semula Rp. 42.000.000.000,00 menjadi Rp. 120.007.413.426,00 (bertambah Rp. 78.007.413.426,00).
  • Pengeluaran tetap Rp. 3.000.000.000,00.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan adalah Rp 0,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan anggaran berdasarkan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta mencantumkan lampiran yang berisi ringkasan perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan laporan keuangan pemerintah daerah.

(-)

(-)