For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Dalam Kabupaten Muara Enim

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 1/2012 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:20 Juli 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Dalam Kabupaten Muara Enim
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date-
Publication Date20 Juli 2012
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Muara Enim ( Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Pembentukan tiga kecamatan baru ini didasarkan pada meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan 3 (tiga) kecamatan baru, yaitu Kecamatan Belimbing, Kecamatan Belida Darat, dan Kecamatan Lubai Ulu. Peraturan ini mengatur wilayah administrasi dari masing-masing kecamatan baru tersebut, termasuk desa-desa yang menjadi bagian dari setiap kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru.

Peraturan ini juga mengatur pengurangan wilayah kecamatan induk (Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Lembak, dan Kecamatan Lubai) sebagai akibat dari pembentukan kecamatan baru. Batas wilayah antara kecamatan baru dan kecamatan induk ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)