For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 30/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2011Publication Date:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date08 Maret 2011
Publication Date08 Maret 2011
Place of EnactmentRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Kabuapten Labuhanbatu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi perizinan tertentu seperti Izin Usaha Perikanan (IUP). Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IUP dari Pemerintah Daerah.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan diwajibkan memiliki IUP dan membayar retribusi, kecuali nelayan dan pembudidaya ikan yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sendiri.
  4. Jenis perizinan usaha perikanan meliputi Usaha Pembudidayaan Ikan dan Usaha Penangkapan Ikan, serta Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk Usaha Penangkapan Ikan.
  5. Izin Usaha Perikanan dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku selama usaha berjalan. Usaha Perikanan tidak dapat dipindahtangankan kecuali ada Izin tertulis dari pemberi izin.
  6. Pemegang izin usaha berkewajiban memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan di bidang perikanan serta memberikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai perkembangan perusahaannya.

Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis usaha perikanan, baik pembudidayaan maupun penangkapan, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan skala usaha.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.