For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 3/2019 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2019Publication Date:28 Januari 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date06 Februari 2019
Publication Date28 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat sesuai dengan rencana, program, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup pengawasan terhadap kinerja keuangan dan nonkeuangan, dengan tujuan mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan kementerian melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian proses, dan pengelolaan organisasi. Pengawasan dilakukan oleh auditor yang dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur, dan mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

(-)

(-)