on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 3/2019 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat sesuai dengan rencana, program, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup pengawasan terhadap kinerja keuangan dan nonkeuangan, dengan tujuan mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan kementerian melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian proses, dan pengelolaan organisasi. Pengawasan dilakukan oleh auditor yang dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur, dan mencakup audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.