For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/X/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/X/2016 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 12/PER/M.KUKM/X/2016 · Permenkop UKM No. 12/PER/M.KUKM/X/2016

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date18 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Hasil pemetaan ini berupa data isian yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri. Data ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Data pemetaan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan struktur kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran sebagai dasar pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional. Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Evaluasi hasil pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)