For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kota Tegal 1/2011 · Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2011Publication Date:12 Januari 2011
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi DaerahKekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date12 Januari 2011
Publication Date12 Januari 2011
Place of EnactmentTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan urusan kewenangan BPHTB sebagai pajak kabupaten/kota, yang merupakan sumber penerimaan daerah potensial untuk membiayai pemerintahan daerah, pelayanan masyarakat, pembangunan daerah, dan mewujudkan kemandirian daerah. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek pajak meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru. Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB meliputi perolehan oleh perwakilan diplomatik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, badan internasional, konversi hak tanpa perubahan nama, wakaf, dan kepentingan ibadah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00.

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Pemungutan BPHTB dilakukan di wilayah Kota Tegal. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli atau putusan pengadilan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang, dan pemungutan pajak dilarang diborongkan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan denda Rp.250.000,00 untuk setiap laporan.