on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan Dan Akuntan Publik
Also known as: PMK 55/PMK.01/2017 · PMK No. 55/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Akuntan dan Akuntan Publik menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam kegiatan profesional mereka. PMPJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Peraturan ini mengatur kewajiban Akuntan dan Akuntan Publik dalam mengidentifikasi informasi pengguna jasa, termasuk identitas, sumber dana, dan tujuan transaksi. Selain itu, peraturan ini juga mengharuskan adanya sistem informasi dan pencatatan transaksi yang memadai serta penatausahaan dokumen selama lima tahun. Pengawasan terhadap pelaksanaan PMPJ dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui PPPK.