For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2011 tentang Program/Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada RSUD Waled yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 15/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:23 Agustus 2011
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProgram/Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada RSUD Waled yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date05 September 2011
Publication Date23 Agustus 2011
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di daerah perbatasan, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan rujukan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan kesehatan rujukan, serta menyediakan sarana prasarana pelayanan medis, penunjang medis, dan non-medis pada RSUD Waled.

Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat. Pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan pada RSUD Waled dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2013, dengan sumber dana dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten Cirebon. Total pembiayaan kegiatan adalah sebesar Rp. 129.707.977.000,-.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian atau hal-hal lain yang mengakibatkan perubahan nilai anggaran, maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika rencana pembiayaan tidak terpenuhi atau ada perubahan kebijakan, kegiatan pembangunan pelayanan kesehatan akan disesuaikan dengan alokasi pembiayaan yang tersedia.

(-)

(-)